Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the persistent occurrence of election violations, particularly electoral criminal offenses, many of which cannot be fully followed up by the Bengkulu City Election Supervisory Agency (Bawaslu). The aim of this study is to identify the forms of violations, the process of law enforcement, obstacles encountered, and the challenges faced by Bawaslu in carrying out its duties. This research employs a qualitative method with an empirical juridical approach. Data were collected through interviews with three informants from Bawaslu Bengkulu City and one reporting citizen, as well as through documentation and observation. The findings indicate that out of 41 alleged violations, 39 were officially registered, but only one was classified as a criminal offense and had to be discontinued at the Gakkumdu stage. The identified obstacles include weak evidence, low public participation, and a lack of synchronization among institutions within the Gakkumdu Center. In conclusion, law enforcement for electoral criminal offenses has not been running optimally due to unresolved issues in coordination, technical procedures, and public participation.
[Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu, yang tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran, proses penegakan hukum, hambatan, serta problematika yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga informan dari Bawaslu Kota Bengkulu dan satu masyarakat pelapor, serta dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 41 dugaan pelanggaran dengan 39 pelanggaran yang terigestrasi, hanya satu yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus terhenti di tahap Gakkumdu. Hambatan yang ditemukan antara lain lemahnya alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sinkronisasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu belum berjalan optimal akibat problem koordinasi, teknis, dan partisipatif yang belum teratasi secara menyeluruh]
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal Al-Hafiz, Syarkati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
References
- Hary Sulistiyo, J., Endah Karya Lestiani, T., Sumanto, D., & Razak, A. (n.d.). SiRad: Pelita Wawasan
- Legal Certainty of the Decision of the Election Organizer Honorary Council on the General
- Election Commission in the Implementation of the 2024 Election: A Review from the
- Legislation Perspective.
- Asshiddiqie, Jimly. (2013). Menegakan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
- Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Djufri, D. (2022). Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(10), 88-97
- Carto, C., Murya, A., & Nurmantoro, M. A. (2022). Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu). Yustitia, 8(1), 97-106.
- Hartono, M. I. A., Cahyadi, R., & Rosalia, F. (2023). MELINTASI HAMBATAN ETIKA: Tinjauan Terhadap Kemandirian dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu Pada KPU dan BAWASLU. Journal Publicuho, 6(4), 1276-1287.
- Huda, Dimyati; Agus Edi Winarto; dan Lestariningsih. (2022). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kediri. BRILLIANT: Jurnal Riset dan Konseptual, 7(2), 434-442.
- Indriana F. (2019). Pemilu di Indonesia. Tangerang: LOKA AKSARA
- Jolo, V. R. L. N., Medan, K. K., & Manafe, D. R. C. (2024). Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur). Jurnal Hukum Bisnis, 13(03), 1-13.
- Komisi Pemilihan Umum (2024). Retrieved from https://www.kpu.go.id/
- Laporan Akhir Penangaann Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Bengkulu
- Lestari, F., Elfahmi Lubis & Syarkati. (2021). Pencegahan money politic di Pilkada melalui kearifan lokal Melandai pada masyarakat suku Rejang Kabupaten Lebong.
- Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Abidin, F. R. M., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia dalam Mengawasi Kampanye Hitam di Media Sosial pada Pemilu Serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2).
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
- Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115-127
- Royani, F., & Atika, H. (2019). Efektivitas badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi kasus Bawaslu Provinsi Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 2(2).
- Sidik, A. (2016). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Hukum Pemilihan Umum (Studi Tentang Interaksi Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung) (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
- Silalahi, Wilma. (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
- Silalahi, Wilma. (2022). Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
- Sudarsa, Agun Gunandjar. (2019). Pemilu Dami, Berintegritas, dan Menyejahterakan. Jakarta Selatan: RMBOOKS
- Taufik, Z. A., Raodah, P., Nirmala, A. Z., Rahmania, N., Amalia, A. R., & Rahmadani, R. (2023). Optimalisasi Peran Pemuda Sebagai Generasi Sadar Pemilu Dalam Menekan Jumlah Pelanggaran Pemilu. Jurnal Abdi Insani, 10(2), 1050-1058.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilu.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
- Vandito, R. L., Febrian, A., Anugrah, A. A., Nutthoriq, F., Paramita, M. L., & Rahmawati, R. (2024). Evaluasi Otoritas Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Terkait Politik Transaksional pada Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Teori Gap Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(1), 1-18.
References
Hary Sulistiyo, J., Endah Karya Lestiani, T., Sumanto, D., & Razak, A. (n.d.). SiRad: Pelita Wawasan
Legal Certainty of the Decision of the Election Organizer Honorary Council on the General
Election Commission in the Implementation of the 2024 Election: A Review from the
Legislation Perspective.
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Menegakan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Djufri, D. (2022). Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(10), 88-97
Carto, C., Murya, A., & Nurmantoro, M. A. (2022). Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu). Yustitia, 8(1), 97-106.
Hartono, M. I. A., Cahyadi, R., & Rosalia, F. (2023). MELINTASI HAMBATAN ETIKA: Tinjauan Terhadap Kemandirian dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu Pada KPU dan BAWASLU. Journal Publicuho, 6(4), 1276-1287.
Huda, Dimyati; Agus Edi Winarto; dan Lestariningsih. (2022). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kediri. BRILLIANT: Jurnal Riset dan Konseptual, 7(2), 434-442.
Indriana F. (2019). Pemilu di Indonesia. Tangerang: LOKA AKSARA
Jolo, V. R. L. N., Medan, K. K., & Manafe, D. R. C. (2024). Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur). Jurnal Hukum Bisnis, 13(03), 1-13.
Komisi Pemilihan Umum (2024). Retrieved from https://www.kpu.go.id/
Laporan Akhir Penangaann Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Bengkulu
Lestari, F., Elfahmi Lubis & Syarkati. (2021). Pencegahan money politic di Pilkada melalui kearifan lokal Melandai pada masyarakat suku Rejang Kabupaten Lebong.
Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Abidin, F. R. M., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia dalam Mengawasi Kampanye Hitam di Media Sosial pada Pemilu Serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2).
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115-127
Royani, F., & Atika, H. (2019). Efektivitas badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi kasus Bawaslu Provinsi Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 2(2).
Sidik, A. (2016). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Hukum Pemilihan Umum (Studi Tentang Interaksi Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung) (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Silalahi, Wilma. (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Silalahi, Wilma. (2022). Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Sudarsa, Agun Gunandjar. (2019). Pemilu Dami, Berintegritas, dan Menyejahterakan. Jakarta Selatan: RMBOOKS
Taufik, Z. A., Raodah, P., Nirmala, A. Z., Rahmania, N., Amalia, A. R., & Rahmadani, R. (2023). Optimalisasi Peran Pemuda Sebagai Generasi Sadar Pemilu Dalam Menekan Jumlah Pelanggaran Pemilu. Jurnal Abdi Insani, 10(2), 1050-1058.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilu.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Vandito, R. L., Febrian, A., Anugrah, A. A., Nutthoriq, F., Paramita, M. L., & Rahmawati, R. (2024). Evaluasi Otoritas Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Terkait Politik Transaksional pada Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Teori Gap Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(1), 1-18.