Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the persistent occurrence of election violations, particularly electoral criminal offenses, many of which cannot be fully followed up by the Bengkulu City Election Supervisory Agency (Bawaslu). The aim of this study is to identify the forms of violations, the process of law enforcement, obstacles encountered, and the challenges faced by Bawaslu in carrying out its duties. This research employs a qualitative method with an empirical juridical approach. Data were collected through interviews with three informants from Bawaslu Bengkulu City and one reporting citizen, as well as through documentation and observation. The findings indicate that out of 41 alleged violations, 39 were officially registered, but only one was classified as a criminal offense and had to be discontinued at the Gakkumdu stage. The identified obstacles include weak evidence, low public participation, and a lack of synchronization among institutions within the Gakkumdu Center. In conclusion, law enforcement for electoral criminal offenses has not been running optimally due to unresolved issues in coordination, technical procedures, and public participation.


[Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu, yang tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran, proses penegakan hukum, hambatan, serta problematika yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga informan dari Bawaslu Kota Bengkulu dan satu masyarakat pelapor, serta dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 41 dugaan pelanggaran dengan 39 pelanggaran yang terigestrasi, hanya satu yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus terhenti di tahap Gakkumdu. Hambatan yang ditemukan antara lain lemahnya alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sinkronisasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu belum berjalan optimal akibat problem koordinasi, teknis, dan partisipatif yang belum teratasi secara menyeluruh]

Keywords

Electoral Criminal Offense Law Enforcement Bawaslu Gakkumdu

Article Details

How to Cite
Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 oleh BAWASLU Kota Bengkulu. (2025). SiRad: Pelita Wawasan, 231-242. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i3.art4

How to Cite

Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 oleh BAWASLU Kota Bengkulu. (2025). SiRad: Pelita Wawasan, 231-242. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i3.art4

References

  1. Hary Sulistiyo, J., Endah Karya Lestiani, T., Sumanto, D., & Razak, A. (n.d.). SiRad: Pelita Wawasan
  2. Legal Certainty of the Decision of the Election Organizer Honorary Council on the General
  3. Election Commission in the Implementation of the 2024 Election: A Review from the
  4. Legislation Perspective.
  5. Asshiddiqie, Jimly. (2013). Menegakan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
  6. Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  7. Djufri, D. (2022). Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(10), 88-97
  8. Carto, C., Murya, A., & Nurmantoro, M. A. (2022). Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu). Yustitia, 8(1), 97-106.
  9. Hartono, M. I. A., Cahyadi, R., & Rosalia, F. (2023). MELINTASI HAMBATAN ETIKA: Tinjauan Terhadap Kemandirian dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu Pada KPU dan BAWASLU. Journal Publicuho, 6(4), 1276-1287.
  10. Huda, Dimyati; Agus Edi Winarto; dan Lestariningsih. (2022). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kediri. BRILLIANT: Jurnal Riset dan Konseptual, 7(2), 434-442.
  11. Indriana F. (2019). Pemilu di Indonesia. Tangerang: LOKA AKSARA
  12. Jolo, V. R. L. N., Medan, K. K., & Manafe, D. R. C. (2024). Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus pada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur). Jurnal Hukum Bisnis, 13(03), 1-13.
  13. Komisi Pemilihan Umum (2024). Retrieved from https://www.kpu.go.id/
  14. Laporan Akhir Penangaann Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Bengkulu
  15. Lestari, F., Elfahmi Lubis & Syarkati. (2021). Pencegahan money politic di Pilkada melalui kearifan lokal Melandai pada masyarakat suku Rejang Kabupaten Lebong.
  16. Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Abidin, F. R. M., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia dalam Mengawasi Kampanye Hitam di Media Sosial pada Pemilu Serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2).
  17. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
  18. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
  19. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
  20. Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115-127
  21. Royani, F., & Atika, H. (2019). Efektivitas badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi kasus Bawaslu Provinsi Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 2(2).
  22. Sidik, A. (2016). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Hukum Pemilihan Umum (Studi Tentang Interaksi Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung) (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
  23. Silalahi, Wilma. (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
  24. Silalahi, Wilma. (2022). Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
  25. Sudarsa, Agun Gunandjar. (2019). Pemilu Dami, Berintegritas, dan Menyejahterakan. Jakarta Selatan: RMBOOKS
  26. Taufik, Z. A., Raodah, P., Nirmala, A. Z., Rahmania, N., Amalia, A. R., & Rahmadani, R. (2023). Optimalisasi Peran Pemuda Sebagai Generasi Sadar Pemilu Dalam Menekan Jumlah Pelanggaran Pemilu. Jurnal Abdi Insani, 10(2), 1050-1058.
  27. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilu.
  28. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  29. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
  30. Vandito, R. L., Febrian, A., Anugrah, A. A., Nutthoriq, F., Paramita, M. L., & Rahmawati, R. (2024). Evaluasi Otoritas Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Terkait Politik Transaksional pada Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Teori Gap Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(1), 1-18.