Main Article Content

Abstract

The determination of the legal origin of out-of-wedlock children is a crucial issue in Indonesia’s family law system, directly related to the protection of children’s rights. This study aims to analyze the legal basis, procedures, and juridical implications of determining the legal origin of out-of-wedlock children from the perspective of child protection law. The research employs a normative juridical approach by examining statutory provisions, court decisions, and relevant legal doctrines. The results indicate that the recognition of out-of-wedlock children has evolved through Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, which expands the civil relationship between a child and his biological father based on scientific evidence, particularly DNA testing. However, implementation in religious courts still faces challenges, especially in terms of proof and the enforcement of the child’s civil rights. From the perspective of child protection law, such determination represents the state’s recognition of every child’s right to know their identity and to receive adequate legal protection without discrimination. Therefore, harmonizing Islamic family law, national civil law, and child protection principles is essential to achieving justice and legal certainty for out-of-wedlock children in Indonesia.


[Penetapan asal-usul anak luar kawin merupakan isu penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, dan implikasi yuridis penetapan asal-usul anak luar kawin berdasarkan perspektif hukum perlindungan anak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal-usul anak luar kawin mengalami perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memperluas hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya berdasarkan pembuktian ilmiah, khususnya melalui tes DNA. Namun, implementasi di tingkat pengadilan agama masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian dan pelaksanaan hak-hak keperdataan anak. Dalam perspektif hukum perlindungan anak, penetapan asal-usul ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak anak untuk mengetahui identitas dan memperoleh perlindungan hukum yang layak tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, sinkronisasi antara hukum keluarga Islam, hukum perdata nasional, dan prinsip-prinsip perlindungan anak menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi anak luar kawin di Indonesia.]

Keywords

Child Establishment Justice Law Protection

Article Details

How to Cite
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak. (2025). SiRad: Pelita Wawasan, 287-296. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i3.art8

How to Cite

Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak. (2025). SiRad: Pelita Wawasan, 287-296. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i3.art8

References

  1. Arizona, F. (2025). Terminologi Status Anak dalam Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Pasca Nikah Ulang. SiRad: Pelita Wawasan, 167–178. https://pub.siradjournal.com/index.php/sirad/article/view/37
  2. Diani, A. A. (2025). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], Vol. 5(1), 34–41.
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) (1990).
  4. Mahkamah Agung. (2013). Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi 2013.
  5. Marwa, M. H. M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3), 239–252. https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.36
  6. Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor 37/Pdt.P/2021/PA.Bdg (2 Agustus 2021).
  7. Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, 7(2), 105–117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1 (1974).
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 109 (2002).
  10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).
  11. Wahyudi, M. I. (2017). Judges’ Legal Reasoning on Child Protection: Analysis of Religious Courts’ Decisions on the Case of Child Parentage. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 55(1), 127–154. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.551.127-154
  12. Yuniarlin, P. (2023). Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1085–1096. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.418

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.